pasien taambur pulang di halaman RSUD Madi
Nabire-[Eduwuu.Com]- Menurut
Daud Mote Ketua organisasi forum komunikasih mahasiswa Kabupaten Paniai (
FKM-KP ) se-nabire telah menanggapi, secara paksaan di keluarkan oleh tentara
nasional Indonesia ( TNI) dari Rumah sakit Umum Daerah RSUD Kabupaten
Paniai di Madi. 26 mei 2026, 07.23WIT
Tidak
benar dan tidak pantas polisi paksa pulangkan seluruh pasien dari rumah sakit
umum Daerah RSUD, Paniai di Madi “ Tegas Ketua Forum Mahasiswa Paniai Di
Nabire.
“Masalah
ini adalah masalah mengankut masalah kemanusian sebagai makluk social yang
harus hidup memperjuanakn hidup itu sendiri atas hak- hak mestinya”
Sebagai
warga Negara ia berhak untuk merawat dan mengontrol diri di rumah sakit agar ia
bisa mendapatan pelayanan kesehatan yang layak dan pasti untuk memenuhi
kesehatan yang baik. Ucap Mote saat temui
di media ini (26/04/2024/.
Kelakuan
polisi yang di lakukan di RSUD kabupaten Paniai di madi adalah ahal yang sangat
konyol. Tentunya, pasien bisa pulan dari Rumah sakit karna
Pertama, Pemulangan pasien dari rawat inap dengan persetujuan dokter. Kedua, Pemulangan pasien dari rawat inap atas permintaan sendiri (APS). Ketiga, Pasien di rujukan ke tempat lain. Keempat, Pasien meninggal.
”dengan
itu tentara nasional Indonesia TNI harus sadar denga kerja dan tugas-tugas
kalian. Kalian harus menjalankan sesuai tugas dan amanah mu sendiri, jangan
terlalu intervensi dengan tugas-tugas di bidan kesehatan. Saya
merekomendasihkan” bahwa,
Pertama, menjalankan sesuai Tugasmu
Kedua, jangan terpengaruh dengan
pasien-pasien di rumah sakit, mereka ingin mendapatkan pelayana kesehatan dari
pihak kesehatan.
Ketiga, menegahkan kedaulatan, mempertahankan
ke utuhan dan kesatuan berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh Tumpah darah Indonesia dari ancaman.
“TNI
harus sadar diri dan mampu memberikan Teladan yang baik di kabupaten paniai
jangan semena-mena dating di paniai untuk merusak dan mengusir Pasien dari
Rumah sakit Umum Daerah”
Saya menharapakan, apapun masalah tidak boleh terporopokasi (*)